Menurutnya, setelah memperoleh informasi bahwa PT Lampung Jasa Utama (LJU) selaku induk BUMD menerima transfer dana dari PT LEB, pihaknya meminta jajaran teknis menyiapkan langkah administratif agar dana tersebut dapat dimasukkan ke APBD.
“Setelah persyaratan dipenuhi, maka dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB sekitar Agustus 2024. Saya hadir selaku Pejabat Gubernur dan pemegang saham utama,” jelasnya.
Dalam RUPSLB tersebut diputuskan bahwa dana sebesar Rp198 miliar telah ditransfer dari PT LEB ke PT LJU. Dari jumlah tersebut, disepakati dividen untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebesar 85 persen atau sekitar Rp140,9 miliar.
“Hasil rapat RUPSLB memutuskan dana Rp140,9 miliar dimasukkan ke kas APBD Provinsi Lampung untuk pelayanan masyarakat dan kebutuhan mendesak pemerintah daerah,” kata Samsudin.
Samsudin menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas penetapan kebijakan dan keputusan dalam forum RUPSLB.
Terkait proses teknis pencairan dan penggunaan dana setelah masuk ke kas daerah, ia mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Setelah keputusan itu, saya tidak tahu-menahu lagi soal teknis kapan dana ditransfer ke APBD dan digunakan untuk apa. Itu ranah Sekda dan BPKAD,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, Samsudin menekankan bahwa penilaian ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.
“Kalau aturan pengelolaan keuangan negara dilanggar, satu rupiah pun digunakan tidak untuk kepentingan negara, di situlah korupsi. Di mana letak korupsinya, saya tidak tahu. Itu penyidik yang lebih tahu,” pungkasnya.