Samsudin Hadir Jadi Saksi, Ungkap Awal Dana PI dalam Sidang Korupsi LEB

Kesaksian mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin mengungkap alur dana PI hingga dividen Rp140,9 miliar masuk APBD.
Krisna Jeri - Kamis, 30 Apr 2026 - 20:36 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (30/4/2026), menghadirkan kesaksian mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (30/4/2026), menghadirkan kesaksian mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin. - Foto Dokumentasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Menurutnya, setelah memperoleh informasi bahwa PT Lampung Jasa Utama (LJU) selaku induk BUMD menerima transfer dana dari PT LEB, pihaknya meminta jajaran teknis menyiapkan langkah administratif agar dana tersebut dapat dimasukkan ke APBD.

“Setelah persyaratan dipenuhi, maka dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB sekitar Agustus 2024. Saya hadir selaku Pejabat Gubernur dan pemegang saham utama,” jelasnya.

Dalam RUPSLB tersebut diputuskan bahwa dana sebesar Rp198 miliar telah ditransfer dari PT LEB ke PT LJU. Dari jumlah tersebut, disepakati dividen untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebesar 85 persen atau sekitar Rp140,9 miliar.

“Hasil rapat RUPSLB memutuskan dana Rp140,9 miliar dimasukkan ke kas APBD Provinsi Lampung untuk pelayanan masyarakat dan kebutuhan mendesak pemerintah daerah,” kata Samsudin.

Advertisements

Samsudin menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas penetapan kebijakan dan keputusan dalam forum RUPSLB.

Terkait proses teknis pencairan dan penggunaan dana setelah masuk ke kas daerah, ia mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Setelah keputusan itu, saya tidak tahu-menahu lagi soal teknis kapan dana ditransfer ke APBD dan digunakan untuk apa. Itu ranah Sekda dan BPKAD,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, Samsudin menekankan bahwa penilaian ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.

Advertisements

“Kalau aturan pengelolaan keuangan negara dilanggar, satu rupiah pun digunakan tidak untuk kepentingan negara, di situlah korupsi. Di mana letak korupsinya, saya tidak tahu. Itu penyidik yang lebih tahu,” pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements