“Nanti ya, izin saya cek terlebih dahulu,” ujar AKP Agustina Nilawati singkat saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum ALS maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut distribusi barang bersubsidi yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Dugaan penyalahgunaan Minyakita dinilai berpotensi merugikan konsumen, mengganggu ketersediaan pasokan di pasaran, serta mencederai tujuan utama program subsidi pemerintah.
Keterlibatan ASN aktif dalam dugaan praktik tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal birokrasi.
Publik mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan akuntabel agar distribusi minyak goreng subsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari kepentingan pribadi.