Debu Semen Baturaja Terbang ke Permukiman, Aktivitas Pabrik Sempat Dihentikan Sepekan Lebih

Evaluasi dilakukan terhadap aktivitas perusahaan sekaligus pemeriksaan kesehatan warga yang berada di sekitar lokasi terdampak.
Arif Setiawan - Senin, 24 Agt 2026 - 17:18 WIB
Aktivitas Semen Baturaja di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, sempat dihentikan lebih dari sepekan setelah warga mengeluhkan debu yang beterbangan hingga ke permukiman.
Aktivitas Semen Baturaja di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, sempat dihentikan lebih dari sepekan setelah warga mengeluhkan debu yang beterbangan hingga ke permukiman. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Keluhan warga terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri semen di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mendapat perhatian serius pemerintah setempat. 

Persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan warga, pengawasan lingkungan, hingga evaluasi terhadap perizinan dan pengendalian operasional perusahaan.

Kegelisahan warga mencuat setelah insiden pada 5 Agustus, ketika debu dari aktivitas pabrik dilaporkan beterbangan hingga ke permukiman.

Menanggapi kejadian tersebut, Hendri selaku Camat Panjang bersama perangkat kelurahan langsung turun ke lapangan. Evaluasi dilakukan terhadap aktivitas perusahaan sekaligus pemeriksaan kesehatan warga yang berada di sekitar lokasi terdampak.

Advertisements

Camat Panjang Hendri mengatakan, pemerintah tidak bisa mengabaikan keluhan masyarakat, sekalipun kawasan Panjang memang telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan industri, perdagangan dan aktivitas usaha lainnya.

“Urusan perusahaan memang masuk di tata ruang wilayah. Peruntukannya memang untuk perusahaan, industri, perdagangan dan lain sebagainya. Tapi tidak bisa juga mengabaikan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Senin 24 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Semen Baturaja tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi legalitas keberadaan industri. Kawasan industri memang memiliki dasar tata ruang, tetapi keberadaan izin dan peruntukan kawasan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan aktivitasnya tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah kecamatan mengambil posisi yang cukup tegas aktivitas perusahaan harus berjalan, tetapi keselamatan dan kesehatan warga tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Bahkan, setelah kejadian pada 5 Agustus, pemerintah meminta aktivitas dihentikan sementara hingga persoalan yang memicu keluarnya debu dapat diselesaikan.

Menurut keterangan camat, penghentian aktivitas tersebut berlangsung sekitar satu pekan lebih.

Langkah itu dilakukan setelah ditemukan adanya persoalan pada peralatan yang seharusnya berfungsi menangkap atau mengendalikan debu dari proses produksi.

“Ada peralatan-peralatan yang memang seharusnya menangkap debu-debu itu mengalami error,” katanya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements