Menanggapi keluhan sebagian masyarakat terkait tarif tol, Wayan menegaskan bahwa penetapan maupun penyesuaian tarif bukan merupakan kewenangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) semata.
Menurutnya, tarif jalan tol ditetapkan pemerintah melalui regulator dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk investasi, tingkat pelayanan, serta inflasi.
"Kami memahami adanya perhatian dan masukan dari masyarakat terkait tarif tol. Namun perlu dipahami bahwa penetapan tarif dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Sebagai operator, PT BTB Toll berkomitmen memastikan tarif yang berlaku sejalan dengan kualitas layanan, keselamatan, dan kenyamanan yang diterima pengguna jalan.
Hingga akhir 2026, perusahaan akan tetap fokus menjaga keandalan operasional, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat keselamatan berkendara, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar yang berlaku.
