“Kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mengelolanya tanpa izin. Itu tentu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu selaku Humas Venos Karaoke mengakui adanya konflik internal dalam tubuh manajemen. Namun ia membantah jika operasional yang berjalan sepenuhnya tanpa dasar hukum.
Menurutnya, pihak Venos telah memperoleh persetujuan dari Direktur PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, untuk melanjutkan pengelolaan usaha menggunakan izin lama.
“Memang ada konflik internal, tapi kami berdalih sudah ada kesepakatan dari direktur untuk melanjutkan pengelolaan dengan izin lama,” kata Wahyu.
Ia juga mengklaim memiliki bukti atas kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya jika proses hukum berjalan.
“Saya akan tunjukkan buktinya nanti di persidangan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Direktur PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, yakni Edi Samsuri, S.H. & Rekan, menyatakan bahwa apa yang disampaikan pihak Venos Karaoke merupakan bentuk alibi.
“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi. Alibi sah-sah saja dilakukan,” ujar Edi Samsuri usai hearing.
Meski demikian, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kita lihat saja nanti langkah apa yang akan mereka tempuh ke depan,” pungkasnya.