Ahmad juga menyebut tidak mendapatkan penawaran pesangon seperti yang diterima Sindi.
Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.
“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi tetap diarahkan ke perusahaan. Sementara perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.
Kuasa hukum kedua korban, Satrya Surya Pratama, mengatakan pengaduan ke DPRD dilakukan sebagai langkah advokasi agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
“Secara hukum tentu bisa digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk itu,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar PHK dengan alasan efisiensi yang dilakukan perusahaan.
Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan melalui audit keuangan yang jelas, baik internal maupun eksternal.
Satrya berharap DPRD dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius, termasuk menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah agar kasus seperti ini tidak terus berulang dan merugikan pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satrya menegaskan bahwa setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait langkah selanjutnya, pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD tingkat provinsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK.