Pesangon Diduga Tak Dibayar, Eks Karyawan PT MCF Mengadu ke DPRD

Karyawan korban PHK PT Mega Central Finance menuntut kejelasan pesangon dan DPLK melalui pengaduan ke DPRD Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Senin, 04 Mei 2026 - 18:17 WIB
Dua mantan karyawan PT Mega Central Finance didampingi kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke DPRD Kota Bandar Lampung terkait hak pesangon dan DPLK pasca-PHK.
Dua mantan karyawan PT Mega Central Finance didampingi kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke DPRD Kota Bandar Lampung terkait hak pesangon dan DPLK pasca-PHK. - Foto Dokumentasi Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Ahmad juga menyebut tidak mendapatkan penawaran pesangon seperti yang diterima Sindi.

Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi tetap diarahkan ke perusahaan. Sementara perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.

Kuasa hukum kedua korban, Satrya Surya Pratama, mengatakan pengaduan ke DPRD dilakukan sebagai langkah advokasi agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

Advertisements

“Secara hukum tentu bisa digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk itu,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar PHK dengan alasan efisiensi yang dilakukan perusahaan.

Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan melalui audit keuangan yang jelas, baik internal maupun eksternal.

Satrya berharap DPRD dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius, termasuk menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Advertisements

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah agar kasus seperti ini tidak terus berulang dan merugikan pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satrya menegaskan bahwa setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas pesangon serta penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait langkah selanjutnya, pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD tingkat provinsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements