Selain lahan, JPU turut mencecar kepemilikan rumah mewah di Gang Bukit, Bandar Lampung, yang diatasnamakan Nanda dengan biaya pembangunan mencapai Rp4,22 miliar.
Nanda kembali menyatakan tidak mengetahui sumber pendanaan pembangunan rumah tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak. Saya mempercayai suami saya,” ujarnya.
Ketegangan persidangan meningkat saat JPU membeberkan barang bukti berupa 14 hingga 18 tas mewah bermerek internasional seperti Louis Vuitton, Hermes, dan Chanel yang disita dari kediaman Nanda.
Ia beralasan sebagian tas diperoleh sebelum menikah atau sebagai hadiah ulang tahun dan hari jadi pernikahan dari suami maupun keluarga suami.
Ditanya hakim mengenai nilai tas yang dibeli menggunakan uang pribadi, Nanda mengaku lupa.
“Kalau yang beli sendiri dengan tabungan saya, ya sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta mungkin,” katanya.
“Namanya saya sebagai istri kalau diberi hadiah saya senanglah. Alhamdulillah, saya tidak bertanya asal uangnya dari mana.”
Penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan keaslian barang-barang tersebut.
“Apakah tas-tas tersebut asli atau hanya istilahnya, mohon maaf, imitasi?” tanya penasihat hukum.
Nanda menjawab, “Ada sebagian tadi itu imitasi yang beli online, ya, Pak.”
Atas penyitaan aset, Nanda memohon agar barang yang dimilikinya sebelum menikah, termasuk perhiasan mahar berupa cincin dan gelang, tidak ikut disita.