Menanggapi pembelaan itu, majelis hakim menegaskan prinsip pembuktian terbalik dalam perkara rasuah dan pencucian uang.
“Di dalam tindak pidana pencucian uang ada pembuktian terbalik yang dibebankan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan bahwa harta bendanya itu bukan barang dari hasil korupsi,” tegas Enan Sugiarto.
Hakim meminta saksi melengkapi bukti pendukung otentik, seperti dokumen warisan dan surat mahar perhiasan.
Sementara itu, Dendi Ramadhona menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh aset yang diatasnamakan istrinya.
Ia membantah penempatan nama Nanda sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta.
“Bahwa kenapa aset-aset diatasnamakan istri saya, itu memang inisiatif saya setelah diberikan kewenangan oleh orang tua saya. Sesuai keyakinan saya, memberikan istri adalah hal yang wajar dan untuk kebaikan,” ujar Dendi.
Ia juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan bukti otentik pada agenda pembuktian berikutnya.