Sidang TPPU Ungkap Aset Tanah dan Tas Mewah Bupati Pesawaran Belum Dilaporkan di LHKPN

Pengakuan Nanda Indira di Sidang Tipikor: Aset Tanah dan Tas Mewah Belum Masuk LHKPN
Krisna Jeri - Rabu, 01 Jul 2026 - 20:10 WIB
Sidang Tipikor Tanjungkarang mengungkap pengakuan Bupati Pesawaran Nanda Indira terkait aset tanah dan tas mewah yang belum tercantum dalam LHKPN.
Sidang Tipikor Tanjungkarang mengungkap pengakuan Bupati Pesawaran Nanda Indira terkait aset tanah dan tas mewah yang belum tercantum dalam LHKPN. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Menanggapi pembelaan itu, majelis hakim menegaskan prinsip pembuktian terbalik dalam perkara rasuah dan pencucian uang.

“Di dalam tindak pidana pencucian uang ada pembuktian terbalik yang dibebankan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan bahwa harta bendanya itu bukan barang dari hasil korupsi,” tegas Enan Sugiarto.

Hakim meminta saksi melengkapi bukti pendukung otentik, seperti dokumen warisan dan surat mahar perhiasan.

Sementara itu, Dendi Ramadhona menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh aset yang diatasnamakan istrinya.

Advertisements

Ia membantah penempatan nama Nanda sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta.

“Bahwa kenapa aset-aset diatasnamakan istri saya, itu memang inisiatif saya setelah diberikan kewenangan oleh orang tua saya. Sesuai keyakinan saya, memberikan istri adalah hal yang wajar dan untuk kebaikan,” ujar Dendi.

Ia juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan bukti otentik pada agenda pembuktian berikutnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements