Modus Jual Beli Motor Online, Warga Lampung Utara Jadi Korban Penipuan

Satreskrim Polres Lampung Utara menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan modus segitiga yang membuat warga rugi Rp6 juta.
Hasan Saputra - Rabu, 22 Jul 2026 - 21:47 WIB
Warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara, melaporkan dugaan penipuan jual beli motor online dengan modus segitiga
Warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara, melaporkan dugaan penipuan jual beli motor online dengan modus segitiga - Ilustrasi Medialampung.co.id

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

RS berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku serta menelusuri aliran dana yang telah ditransfer. Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk pengantar kendaraan dan pihak yang mengaku sebagai pemilik barang.

"Kami berharap kasus bisa segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap," ujar RS saat diwawancarai, Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dugaan penipuan dengan pola serupa diduga mulai marak terjadi melalui transaksi online. Sejumlah korban mengaku mengalami kejadian dengan pola hampir sama, yakni menerima tawaran barang, diarahkan melakukan transfer ke rekening tertentu, namun pembayaran tersebut tidak pernah diterima oleh pemilik barang sebenarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan sedikitnya terdapat tiga laporan dengan modus serupa yang masuk ke SPKT Polres Lampung Utara.

Advertisements

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Satreskrim Polres Lampung Utara telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus segitiga. Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan mendalami kronologi kejadian, modus yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

IPTU Herawati mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Advertisements

Masyarakat diminta memastikan identitas pihak yang bertransaksi, mengecek keabsahan barang, serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang terlihat menarik namun belum memiliki kepastian.

"Apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Polres Lampung Utara menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements