Dalam forum tersebut turut dibahas perkembangan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dinilai menjadi peluang baru dalam pengembangan perhutanan sosial.
Melalui skema ekonomi karbon, kawasan hutan berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat melalui upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penurunan emisi karbon.
Meski demikian, penerapan NEK harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, memiliki legalitas kawasan yang jelas, serta mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat pengelola hutan.
Pemkab Pesisir Barat memastikan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan perencanaan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak.
Kolaborasi bersama pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, KPH, Balai Perhutanan Sosial, perguruan tinggi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Pesbar berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan Dokumen IAD Perhutanan Sosial.
Selain itu, kegiatan ini juga ditargetkan menghasilkan peta jalan pengembangan kawasan serta rencana aksi periode 2026–2030 guna memperkuat pengelolaan perhutanan sosial yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.