BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat 31 Juli 2026, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ketiga raperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, pembahasan yang berlangsung melalui sejumlah tahapan menghasilkan penyempurnaan substansi sehingga regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
"Dalam tenggat waktu yang cukup panjang, kita telah melaksanakan pembahasan-pembahasan teknis guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah," kata Deddy.
Ia menegaskan, persetujuan DPRD menjadi bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat lahirnya regulasi yang dibutuhkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Kami yakin persetujuan yang diberikan oleh dewan yang terhormat selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dewan, juga dilandasi kesadaran bahwa percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Deddy juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses evaluasi raperda oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat.
Menurut Deddy, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan berbagai program peningkatan status gizi masyarakat secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, perda tersebut mengedepankan pendekatan promotif dan preventif melalui pemberdayaan keluarga, penguatan layanan gizi, serta kolaborasi lintas sektor.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung program nasional, khususnya percepatan penurunan angka stunting.