Pada rapat yang sama, DPRD turut menyetujui Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Deddy mengatakan Kota Bandar Lampung memiliki karakter masyarakat yang majemuk sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam mencegah, menangani, hingga memulihkan dampak konflik sosial secara komprehensif.
"Peraturan daerah ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menangani konflik sosial secara sistematis, terkoordinasi, terpadu, dan berbasis kearifan lokal," katanya.
Ia berharap keberadaan perda tersebut mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga kehidupan sosial yang aman, damai, dan harmonis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta mengatakan persetujuan bersama terhadap ketiga raperda merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Bernas, DPRD menjalankan fungsi legislasi secara optimal agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
"DPRD menjalankan fungsi legislasi secara maksimal agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan," ujar Bernas.
Ia berharap seluruh raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama dapat segera menyelesaikan proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan segera diterapkan.
Bernas menilai implementasi regulasi menjadi tahapan penting setelah proses pembahasan selesai.
Karena itu, ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan perda yang telah disahkan secara konsisten sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Bandar Lampung.