Temuan tersebut, lanjut Sudirman, akan disampaikan sebagai bahan pengaduan tambahan kepada Kejagung agar dapat didalami bersamaan dengan penanganan perkara Register 42, 44 dan 46.
ALAM BAKA menilai dugaan persoalan kawasan hutan register di Way Kanan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kehutanan.
Koalisi menduga terdapat pola penguasaan lahan yang berlangsung dalam waktu panjang dan perlu diusut secara menyeluruh.
Mereka mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dalam perkara Register 44 telah memenuhi ketentuan hukum.
Selain itu, ALAM BAKA meminta seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana maupun manfaat dari penguasaan lahan ilegal turut ditelusuri.
Koalisi tersebut juga meminta penyelidikan baru dilakukan terhadap dugaan penyimpangan di Register 41, 42 dan 46.
Sebagai bentuk desakan, ALAM BAKA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Aksi tersebut disebut bertujuan mengawal langsung proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memastikan pengusutan perkara tidak berhenti pada satu korporasi atau satu kawasan register.
“Kami akan turun dengan massa besar ke Kejagung pada 12 Agustus nanti. Ini bukan sekadar simbolis kami ingin memastikan komitmen penegakan hukum ini tidak berhenti di tengah jalan, tidak berhenti hanya di satu korporasi atau satu register saja. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat. Rakyat Lampung, khususnya masyarakat Way Kanan, menunggu keadilan dan pengembalian aset negara yang sesungguhnya,” tutup Sudirman Dewa.