ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Lahan di Register 41, 42, 44 dan 46

ALAM BAKA Desak Kejagung Bongkar Tuntas Dugaan Penguasaan Ilegal Hutan Register Way Kanan
Krisna Jeri - Minggu, 09 Agt 2026 - 16:18 WIB
ALAM BAKA mendesak Kejaksaan Agung memperluas pengusutan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan, termasuk Register 41, 42, 44 dan 46.
ALAM BAKA mendesak Kejaksaan Agung memperluas pengusutan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan, termasuk Register 41, 42, 44 dan 46. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Karena itu, mereka meminta Kejagung tidak membatasi pengusutan hanya pada satu kawasan dan satu korporasi.

“Kejagung tidak boleh berhenti di Register 44 dan PT PSMI saja. Register 42 dan 46 justru diduga melibatkan para penguasa dan tuan tanah di Kabupaten Way Kanan yang selama bertahun-tahun menikmati hasil dari kawasan hutan negara tanpa kejelasan izin. Kalau ini dibiarkan, potensi kerugian negara yang sesungguhnya bisa jauh lebih besar dari yang sudah terungkap,” ujarnya.

Menurut Sudirman, persoalan penguasaan kawasan hutan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks tata kelola kehutanan secara nasional.

ALAM BAKA mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan register di berbagai daerah. Namun, langkah tersebut dinilai harus diawali dengan audit menyeluruh di Way Kanan.

Advertisements

“Kami mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi secara nasional terhadap tata kelola kawasan hutan register di seluruh Indonesia, karena pola penguasaan ilegal seperti di Way Kanan ini berpotensi terjadi di daerah lain. Tapi itu harus dimulai dari audit lokal yang menyeluruh dulu di Way Kanan semua izin, HGU, dan skema kemitraan yang ada di Register 41, 42, 44, dan 46 harus dibuka dan diperiksa satu per satu,” tegasnya.

ALAM BAKA juga menyoroti dugaan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan yang dinilai belum tercatat dan tidak mendapatkan pengawasan memadai.

Sudirman mengatakan, kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam mengetahui secara pasti luas kawasan yang telah beralih fungsi, pihak yang mengelola, hingga aliran manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.

“Selain penguasaan lahan yang kuat oleh oknum-oknum tertentu, persoalan besarnya ada di pengalihan fungsi kawasan menjadi perkebunan yang tidak pernah tercatat dan tidak diawasi oleh pemerintah. Karena tidak tercatat, tidak ada yang tahu persis berapa luas kawasan yang sudah beralih fungsi, siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya mengalir. Celah pengawasan inilah yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pihak, sementara negara terus dirugikan,” jelasnya.

Advertisements

Selain Register 42, 44 dan 46, ALAM BAKA turut mengungkap hasil pemantauan internal di kawasan Hutan Lindung Register 41 Bukit Saka.

Koalisi tersebut menyebut menemukan indikasi konflik agraria, dugaan praktik mafia tanah, serta perambahan kawasan yang diduga dialihfungsikan menjadi permukiman dan perkebunan kopi.

Namun, ALAM BAKA menegaskan informasi tersebut merupakan hasil pemantauan dan investigasi awal internal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Dari hasil pemantauan lapangan kami, di Register 41 Bukit Saka juga terindikasi pola serupa konflik agraria dan dugaan praktik mafia tanah, ditambah perambahan lahan secara ilegal yang dialihfungsikan untuk permukiman dan perkebunan kopi tanpa pencatatan dan pengawasan resmi dari pemerintah. Kalau ini dibiarkan, bukan cuma soal kerugian negara, tapi juga ancaman kerusakan ekologis kawasan hutan lindung yang fungsinya menjaga tata air dan mencegah bencana,” ungkap Sudirman Dewa.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements