Temuan tersebut menjadi semakin penting jika melihat besarnya anggaran belanja modal infrastruktur yang dikelola Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam LHP BPK, Pemkot Bandar Lampung pada TA 2025 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp74.506.692.464.
Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran tersebut tercatat mencapai Rp65.149.456.813 atau 87,44 persen.
Besarnya anggaran tersebut membuat pengawasan terhadap setiap pekerjaan fisik menjadi aspek yang sangat penting.
Setiap pekerjaan yang dibiayai APBD seharusnya dapat dipastikan sesuai dengan volume, kualitas, spesifikasi, dan nilai kontrak.
Kelebihan pembayaran Rp188,57 juta pada dua proyek drainase memang merupakan bagian kecil dari total belanja modal.
Namun, temuan tersebut menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan pada proyek fisik dapat berdampak langsung terhadap penggunaan keuangan daerah.
Temuan BPK semestinya tidak berhenti pada upaya mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Lebih jauh, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap keseluruhan rantai pengawasan proyek, mulai dari pengendalian pekerjaan, pemeriksaan volume, verifikasi kualitas hingga proses serah terima dan pembayaran.
Terlebih, kedua proyek tersebut telah melewati proses PHO sebelum kekurangan volume diketahui melalui pemeriksaan BPK.
Kondisi itu menjadi pertanyaan serius mengenai seberapa efektif pengawasan internal terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat.