"Jalan yang dibangun dengan uang rakyat haruslah jalan yang kokoh, tahan lama, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada jalan yang baru selesai dibangun, beberapa bulan kemudian sudah rusak berlubang. Itu adalah kerugian besar yang tidak bisa kami diamkan," pungkasnya.
Ahmad menegaskan LSM GEMPUR tidak akan tinggal diam apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan. Indikasi seperti kecurangan, pengaturan proyek, maupun penyalahgunaan anggaran akan menjadi perhatian serius lembaganya.
Jika ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, LSM GEMPUR menyatakan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak main-main. Jika ada temuan pelanggaran, tidak ada kompromi. Kami akan serahkan bukti-bukti tersebut langsung ke Kejati maupun KPK agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Uang rakyat tidak boleh dirampas untuk kepentingan segelintir orang," tegas Ahmad.
Advertisements
Lebih lanjut, Ahmad mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai pinjaman daerah tersebut.
LSM GEMPUR, kata dia, membuka ruang bagi warga yang ingin menyampaikan laporan maupun temuan dari lapangan. Informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
"Kita semua adalah pemilik uang ini. Maka kita semua pula yang berhak memastikan ia digunakan dengan benar. Mari kita jaga bersama, karena Lampung Utara ini milik kita semua, bukan milik segelintir orang saja," tutup Ahmad Syarifudin.