Pemkot Bandar Lampung Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 31 Desember 2026

Selain menghapus denda tunggakan, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan PBB Tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak yang dimiliki wajib pajak.
Arif Setiawan - Selasa, 23 Jun 2026 - 16:17 WIB
Kepala Bapenda Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto menjelaskan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB-P2 dan pemberian keringanan PBB Tahun 2026 bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto menjelaskan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB-P2 dan pemberian keringanan PBB Tahun 2026 bagi masyarakat. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada tahun tertentu hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan pembebasan denda administrasi tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025.

“Kebijakan pembebasan denda administrasi ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 mulai tahun pajak 1992 hingga 2025,” kata Yusnadi, Selasa 23 Juni 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Advertisements

“Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Selain menghapus denda tunggakan, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan PBB Tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak yang dimiliki wajib pajak.

“Wajib pajak dengan ketetapan Rp 0 hingga Rp150 ribu memperoleh pengurangan 100 persen atau bebas PBB. Sementara ketetapan Rp 150.001 hingga Rp 300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, dan ketetapan Rp 300.001 hingga Rp 500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen,” jelasnya.

Yusnadi menuturkan, kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan yang rendah. Melalui program itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi.

Advertisements

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 Juni 2026 agar terhindar dari tunggakan di kemudian hari.

“Kami harap masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Sebagai pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements