Kondisi permukiman yang padat di sejumlah wilayah pesisir serta kebutuhan untuk membangun kesadaran masyarakat menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Menurut Agus, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu menyiapkan pendekatan khusus agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Tantangannya ada pada penataan dan pengembangan masyarakatnya. Mengajak warga merubah karakter untuk mendukung pembangunan kota butuh pendekatan khusus dari Pemkot,” tutur Agus.
Ia menilai keberhasilan proyek Waterfront City akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyelaraskan pembangunan fisik dengan penataan sosial masyarakat di kawasan pesisir.
Terkait kebutuhan anggaran, Agus mengatakan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung belum menetapkan besaran dana yang akan dialokasikan.
Saat ini, konsep Waterfront City dalam dokumen RPJMD masih bersifat umum sehingga membutuhkan pembahasan lebih rinci sebelum masuk dalam proses penganggaran.
“Secara detailnya kita belum bedah ‘kulit ke dalam’. Pembahasan spesifik mengenai porsi anggarannya baru akan dipelajari dan diusulkan kembali secara mendalam pada perencanaan tahun 2027,” pungkasnya.
Pembahasan tersebut nantinya akan menentukan skala prioritas, tahapan pembangunan, serta kebutuhan anggaran untuk merealisasikan penataan kawasan pesisir.
Langkah DPRD Kota Bandar Lampung tersebut sejalan dengan dorongan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mempercepat kesiapan proyek penataan pesisir.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelumnya menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk menyiapkan dukungan dana dan aset seluas 1,5 hektare yang dapat ditata sebagai bagian dari pengembangan kawasan.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong agar rancangan Waterfront City sepanjang sekitar 27 kilometer dipersiapkan secara matang.
Konsep tersebut diharapkan dapat disusun hingga mencapai status project ready to offer atau proyek yang siap ditawarkan kepada calon investor.