Pemerintah kecamatan pun meminta agar seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi menjalankan fungsi masing-masing. Dengan demikian, tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat kembali mengalami persoalan serupa.
Pemerintah Kecamatan Panjang pada dasarnya tidak mempersoalkan keberadaan industri selama aktivitas tersebut berjalan sesuai tata ruang dan aturan yang berlaku.
Yang menjadi masalah adalah ketika aktivitas industri menimbulkan dampak langsung terhadap warga.
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan mencari titik temu antara kepentingan operasional dengan perlindungan masyarakat.
“Prinsipnya ada keluhan, ada debu-debu yang memang terbang ke rumah warga. Tidak mungkin menyampingkan kesehatan warga,” tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalnya tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Dengan kata lain, keberadaan kawasan industri bukanlah cek kosong bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa memperhitungkan dampak terhadap permukiman.
Begitu pula sebaliknya, persoalan debu tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas industri harus dihentikan secara permanen. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa kegiatan produksi dilakukan dengan standar pengendalian lingkungan yang benar-benar berfungsi.
Pemerintah kecamatan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi patut menjadi perhatian.
Sebab, penghentian sementara selama lebih dari sepekan menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar keluhan biasa. Ada persoalan teknis yang harus diselesaikan sebelum aktivitas perusahaan kembali berjalan.
Pemerintah juga telah memberikan teguran kepada perusahaan agar fungsi dan aktivitas perusahaan tetap sesuai dengan tata ruang sekaligus memperhatikan masyarakat sekitar.