Temuan tersebut menjadi titik penting dalam persoalan ini sebab, jika perangkat pengendalian debu mengalami gangguan, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa alat tersebut gagal bekerja, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan pemeliharaan perusahaan sehingga gangguan tersebut dapat menimbulkan dampak hingga ke pemukiman warga.
Di tengah keresahan warga, pemerintah juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di sekitar 4 RT yang berada di wilayah terdampak. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat, sekaligus memastikan apakah paparan debu tersebut telah menimbulkan gangguan kesehatan.
Menurut camat, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebanyak dua kali dan hasilnya, sejauh pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kondisi kesehatan warga yang mengkhawatirkan.
“Alhamdulillah semua sehat, tidak ada yang memang mengkhawatirkan,” ujarnya.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak berarti persoalan debu otomatis selesai. Sebab penyelesaian persoalan lingkungan bukan hanya apakah warga jatuh sakit atau tidak pada saat pemeriksaan. Pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi justru menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah maupun perusahaan.
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan memperbaiki persoalan teknis yang menyebabkan keluarnya debu sebelum kembali menjalankan aktivitas secara normal. Soal izin, pemerintah kota mengaku bukan pemegang kewenangan utama
Persoalan berikutnya adalah mengenai perizinan dan kewenangan pengawasan. Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa penerbitan izin perusahaan bukan berada di domain kecamatan. Karena itu, pemerintah setempat meminta pemangku kewenangan yang memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan untuk melakukan evaluasi.
“Perizinan bukan di domain kita. Kalau saya dengar, yang mengeluarkan izinnya provinsi. Prinsipnya provinsi harus memberikan kebijakan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakannya,” katanya.
Poin ini penting karena persoalan Semen Baturaja tidak seharusnya berhenti pada tindakan pemerintah kecamatan melakukan penghentian sementara atau pemeriksaan kesehatan.
Jika memang terdapat persoalan pada sistem pengendalian debu, maka harus ada evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan, efektivitas alat pengendalian pencemaran, prosedur operasional, hingga mekanisme respons perusahaan ketika terjadi gangguan.
Kehadiran DLH menjadi penting karena persoalan debu dari aktivitas industri merupakan isu yang tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan administratif di tingkat kecamatan.
Diperlukan pemeriksaan teknis dan lingkungan untuk memastikan sumber debu, tingkat dampaknya, kondisi perangkat pengendalian emisi, serta langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan.