PC IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Polres Bertindak Tegas

PC IMM Lampung Utara meminta Polres menindak pelanggaran jam hiburan orgen tunggal serta mendesak Bupati membentuk Perda yang lebih komprehensif.
Hasan Saputra - Selasa, 25 Agt 2026 - 14:52 WIB
Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, mendesak Polres menindak pelanggaran serta Bupati mendorong pembentukan Perda tentang hiburan masyarakat.
Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, mendesak Polres menindak pelanggaran serta Bupati mendorong pembentukan Perda tentang hiburan masyarakat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Menurutnya, regulasi yang lebih jelas dibutuhkan agar terdapat kepastian mengenai sejumlah aspek, di antaranya:

  • Perizinan penyelenggaraan hiburan.
  • Batas waktu kegiatan.
  • Mekanisme pengawasan.
  • Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran.
  • Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah (pemkab) Lampung Utara dalam hal ini Bupati Lampung Utara untuk mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam.”

“Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif. Perda harus mengatur secara jelas mengenai izin, batas waktu, pengawasan, serta sanksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” tegas Alfansa.

PC IMM menilai penegakan aturan juga harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Menurut Alfansa, pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat perlu memperkuat koordinasi agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.

Advertisements

“Kami ingin Lampung Utara menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” pungkas M. Alfansa Yusup.

PC IMM Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements