Menurutnya, regulasi yang lebih jelas dibutuhkan agar terdapat kepastian mengenai sejumlah aspek, di antaranya:
- Perizinan penyelenggaraan hiburan.
- Batas waktu kegiatan.
- Mekanisme pengawasan.
- Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran.
- Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah (pemkab) Lampung Utara dalam hal ini Bupati Lampung Utara untuk mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam.”
“Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif. Perda harus mengatur secara jelas mengenai izin, batas waktu, pengawasan, serta sanksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi,” tegas Alfansa.
PC IMM menilai penegakan aturan juga harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Menurut Alfansa, pemerintah daerah, kepolisian, serta masyarakat perlu memperkuat koordinasi agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini.
“Kami ingin Lampung Utara menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” pungkas M. Alfansa Yusup.
PC IMM Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.