Kuota Umrah 1.000 Jemaah, DPRD Bandar Lampung Akui Tak Pernah Pegang Juklak-Juknis

Komisi I DPRD Bandar Lampung mengaku tak memegang juklak-juknis program umrah dan wisata religi yang dibiayai APBD.
Krisna Jeri - Senin, 31 Agt 2026 - 15:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini mengungkap kuota program umrah tetap 1.000 jemaah. Namun, ia mengaku tidak memegang juklak-juknis program yang menjadi acuan mekanisme peserta.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini mengungkap kuota program umrah tetap 1.000 jemaah. Namun, ia mengaku tidak memegang juklak-juknis program yang menjadi acuan mekanisme peserta. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sebab, ketika program dibiayai menggunakan APBD, penerima manfaat semestinya dapat dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk program wisata religi, Misgustini mengatakan tidak terdapat penambahan maupun pengurangan kuota.

Namun, ia menegaskan kembali kepada Bagian Kesra agar mekanisme peserta mengikuti catatan hasil pemeriksaan BPK.

“Nggak ada. Jadi mekanisme yang arahan dari hasil temuan BPK kemarin terkait regulasi peserta umrah. Nah, itu yang kita tekankan kepada mereka lagi untuk mengikuti juknis atau arahan ada catatan dari BPK,” ujarnya.

Advertisements

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek regulasi peserta belum dapat dianggap sebagai persoalan yang sepenuhnya selesai.

Apalagi, mekanisme peserta disebut pernah menjadi catatan pemeriksaan BPK. Karena itu, pelaksanaan program perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Persoalan semakin menarik ketika Misgustini ditanya apakah Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memiliki juklak-juknis yang menjadi pedoman pelaksanaan program tersebut. Jawabannya, dokumen tersebut tidak berada di tangan Komisi I.

“Enggak tahu. Nggak pegang, karena nggak sampai ke kita,” kata Misgustini.

Advertisements

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan legislatif terhadap program yang menggunakan anggaran daerah.

DPRD memang bukan pihak yang menjalankan program secara teknis. Namun, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sekaligus terlibat dalam pembahasan dan persetujuan anggaran, akses terhadap aturan pelaksanaan menjadi penting untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

Terlebih, mekanisme peserta sebelumnya disebut berkaitan dengan catatan BPK.

Misgustini menjelaskan bahwa mekanisme peserta program umrah dan wisata religi sebenarnya telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements