Sebab, ketika program dibiayai menggunakan APBD, penerima manfaat semestinya dapat dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk program wisata religi, Misgustini mengatakan tidak terdapat penambahan maupun pengurangan kuota.
Namun, ia menegaskan kembali kepada Bagian Kesra agar mekanisme peserta mengikuti catatan hasil pemeriksaan BPK.
“Nggak ada. Jadi mekanisme yang arahan dari hasil temuan BPK kemarin terkait regulasi peserta umrah. Nah, itu yang kita tekankan kepada mereka lagi untuk mengikuti juknis atau arahan ada catatan dari BPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek regulasi peserta belum dapat dianggap sebagai persoalan yang sepenuhnya selesai.
Apalagi, mekanisme peserta disebut pernah menjadi catatan pemeriksaan BPK. Karena itu, pelaksanaan program perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Persoalan semakin menarik ketika Misgustini ditanya apakah Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memiliki juklak-juknis yang menjadi pedoman pelaksanaan program tersebut. Jawabannya, dokumen tersebut tidak berada di tangan Komisi I.
“Enggak tahu. Nggak pegang, karena nggak sampai ke kita,” kata Misgustini.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan legislatif terhadap program yang menggunakan anggaran daerah.
DPRD memang bukan pihak yang menjalankan program secara teknis. Namun, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sekaligus terlibat dalam pembahasan dan persetujuan anggaran, akses terhadap aturan pelaksanaan menjadi penting untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Terlebih, mekanisme peserta sebelumnya disebut berkaitan dengan catatan BPK.
Misgustini menjelaskan bahwa mekanisme peserta program umrah dan wisata religi sebenarnya telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).