BANDAR LAMPUNG – Program wisata rohani dan religi Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini, mengungkapkan pihaknya tidak memegang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) terkait mekanisme peserta program tersebut.
Hal itu disampaikan Misgustini setelah pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandar Lampung bersama Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 31 Agustus 2026.
Dalam pembahasan tersebut, kuota program umrah tetap dipertahankan sebanyak 1.000 jemaah. Sementara program wisata religi juga tidak mengalami perubahan.
Namun, di balik tidak berubahnya kuota dan anggaran, terdapat persoalan yang patut menjadi perhatian, yakni mekanisme penetapan peserta.
Terlebih, regulasi peserta sebelumnya disebut menjadi bagian dari catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara Komisi I DPRD mengaku tidak memegang juklak-juknis pelaksanaannya.
Misgustini memastikan kuota program umrah yang direncanakan Pemkot Bandar Lampung tetap sebanyak 1.000 jemaah.
“Iya, tidak ada perubahan,” kata Misgustini saat ditanya mengenai kuota umrah.
Ketika ditanya apakah kuota tersebut hanya berlaku dalam pembahasan perubahan anggaran, Misgustini menjelaskan angka 1.000 jemaah merupakan bagian dari rencana program tahun 2026.
Dengan demikian, rencana pemberangkatan 1.000 jemaah tetap berjalan meskipun Pemkot Bandar Lampung tengah membahas RKA Perubahan 2026.
Tidak berubahnya kuota dapat dipandang sebagai konsistensi terhadap rencana anggaran yang telah ditetapkan.
Namun, persoalan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai jumlah penerima manfaat, melainkan siapa yang berhak menjadi peserta dan bagaimana mekanisme penentuannya.