“Nah, itu kan sudah diatur oleh Perwali. Harusnya sudah ngikutin Perwali itu. Karena peserta umrah dan lain-lain itu diatur oleh Perwali,” ujarnya.
Dengan demikian, dasar regulasi mengenai peserta disebut telah tersedia. Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menjamin implementasi berjalan sesuai ketentuan.
Terlebih jika sebelumnya terdapat catatan BPK mengenai mekanisme peserta. Karena itu, konsistensi penerapan aturan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan APBD.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga perlu memastikan kriteria peserta, mekanisme seleksi, hingga dasar penetapan penerima manfaat dapat dijelaskan secara terbuka.
Program yang menggunakan uang publik semestinya tidak hanya memiliki dasar hukum di atas kertas, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Sorotan lain muncul terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan instansi vertikal sebagai peserta wisata religi.
Misgustini mengungkapkan, persoalan ASN tersebut berkaitan dengan program wisata religi yang sebelumnya menjadi perhatian.
Menurutnya, Komisi I tidak memperoleh informasi mengenai persentase peserta ASN sejak pembahasan anggaran murni.
“ASN itu kan masalah wisata religi ya kemarin, kalau nggak salah yang menjadi temuan wisata religi. Kemarin memang kita tidak diberikan persentase dari awal di Murni itu bahwa peserta wisata religi itu ada ASN,” katanya.
Ia menilai informasi tersebut seharusnya disampaikan sejak awal sehingga DPRD dapat melakukan langkah antisipasi.
“Kalau ada sampai ke kita, pasti kita akan mencoba mengantisipasi,” ujarnya.