Keberadaan ASN sebagai peserta program wisata religi yang dibiayai APBD tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta tujuan pemberangkatannya.
Jika ASN menjadi penerima manfaat, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui alasan dan dasar pemilihan mereka dalam program tersebut.
Ketika ditanya apakah keberangkatan ASN dalam program wisata religi merupakan bentuk penghargaan atau memiliki mekanisme kontribusi tertentu, Misgustini mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Nggak paham, juklak-juknisnya kemarin memang wewenangnya ada di Walikota sepenuhnya terkait mekanisme keberangkatan para ASN di wisata religi,” ujarnya.
Dengan demikian, mekanisme keberangkatan ASN disebut berada dalam kewenangan Wali Kota, sementara pelaksanaan teknis program berada di Bagian Kesra.
Kondisi tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penentuan peserta. Terlebih, Komisi I DPRD mengaku tidak menerima juklak-juknis yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan.
Misgustini menjelaskan posisi Komisi I dalam program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi pengawasan dan persetujuan pagu anggaran.
“Enggak ada, karena itu kan wewenangnya ada di sana. Kita kan hanya tugas kita mengawasi, bahkan menyetujui pagu anggaran saja. Masalah kegiatan itu siapa yang berhak atau siapa yang akan diberangkatkan itu wewenangnya memang ada di Walikota sepenuhnya. Dalam hal ini yang bertugas nya adalah Kesra,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif.
DPRD memiliki fungsi pembahasan anggaran dan pengawasan, sedangkan penentuan penerima manfaat berada pada pemerintah kota melalui mekanisme yang ditetapkan.
Namun, justru karena DPRD tidak menentukan siapa yang diberangkatkan, pengawasan terhadap proses tersebut menjadi semakin penting.