Kuota Umrah 1.000 Jemaah, DPRD Bandar Lampung Akui Tak Pernah Pegang Juklak-Juknis

Komisi I DPRD Bandar Lampung mengaku tak memegang juklak-juknis program umrah dan wisata religi yang dibiayai APBD.
Krisna Jeri - Senin, 31 Agt 2026 - 15:46 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini mengungkap kuota program umrah tetap 1.000 jemaah. Namun, ia mengaku tidak memegang juklak-juknis program yang menjadi acuan mekanisme peserta.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Misgustini mengungkap kuota program umrah tetap 1.000 jemaah. Namun, ia mengaku tidak memegang juklak-juknis program yang menjadi acuan mekanisme peserta. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Keberadaan ASN sebagai peserta program wisata religi yang dibiayai APBD tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta tujuan pemberangkatannya.

Advertisements

Jika ASN menjadi penerima manfaat, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui alasan dan dasar pemilihan mereka dalam program tersebut.

Ketika ditanya apakah keberangkatan ASN dalam program wisata religi merupakan bentuk penghargaan atau memiliki mekanisme kontribusi tertentu, Misgustini mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Nggak paham, juklak-juknisnya kemarin memang wewenangnya ada di Walikota sepenuhnya terkait mekanisme keberangkatan para ASN di wisata religi,” ujarnya.

Dengan demikian, mekanisme keberangkatan ASN disebut berada dalam kewenangan Wali Kota, sementara pelaksanaan teknis program berada di Bagian Kesra.

Advertisements

Kondisi tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penentuan peserta. Terlebih, Komisi I DPRD mengaku tidak menerima juklak-juknis yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan.

Misgustini menjelaskan posisi Komisi I dalam program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi pengawasan dan persetujuan pagu anggaran.

“Enggak ada, karena itu kan wewenangnya ada di sana. Kita kan hanya tugas kita mengawasi, bahkan menyetujui pagu anggaran saja. Masalah kegiatan itu siapa yang berhak atau siapa yang akan diberangkatkan itu wewenangnya memang ada di Walikota sepenuhnya. Dalam hal ini yang bertugas nya adalah Kesra,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif.

Advertisements

DPRD memiliki fungsi pembahasan anggaran dan pengawasan, sedangkan penentuan penerima manfaat berada pada pemerintah kota melalui mekanisme yang ditetapkan.

Namun, justru karena DPRD tidak menentukan siapa yang diberangkatkan, pengawasan terhadap proses tersebut menjadi semakin penting.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements