12 KPM Pekon Lintik Terima BLT DD, Masing-Masing Rp600 Ribu

12 KPM Pekon Lintik Terima BLT DD Rp600 Ribu, Peratin Ingatkan Penggunaannya
Yayan Prantoso - Selasa, 08 Sep 2026 - 13:42 WIB
Pekon Lintik salurkan BLT dana desa tahap III tahun 2026.
Pekon Lintik salurkan BLT dana desa tahap III tahun 2026. - foto yayan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan api.

Dalam kesempatan tersebut, Azwar juga mengingatkan masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melakukan pelunasan.

Imbauan itu disampaikan karena tahun 2026 telah memasuki penghujung tahun. Masyarakat diharapkan tidak menunda kewajiban pembayaran PBB.

“Masyarakat yang belum melunasi PBB kami harapkan dapat segera melunasinya karena sekarang sudah di penghujung tahun,” jelasnya.

Advertisements

Sementara itu, Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Krui Selatan, M. Ruswan, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan Dana Desa di pekon-pekon, termasuk penyaluran BLT DD kepada masyarakat.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak dan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas keluarga penerima.

Menurutnya, BLT DD merupakan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Desa dan disalurkan kepada masyarakat melalui pemerintah pekon.

“Kami berharap sebagai pendamping desa yang mengawal langsung penyaluran Dana Desa di pekon-pekon, khususnya untuk BLT ini, agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Bantuan ini langsung dari pusat melalui pekon,” kata Ruswan.

Advertisements

Ruswan menjelaskan, masing-masing KPM menerima Rp200 ribu setiap bulan untuk periode Juli hingga September. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap KPM pada tahap ketiga sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan mendesak lainnya.

“Dana BLT ini digunakan dengan baik untuk kebutuhan mendesak, baik kebutuhan pokok maupun obat-obatan,” jelasnya.

Ruswan menegaskan, penetapan 12 KPM penerima BLT DD Pekon Lintik telah melalui proses sesuai ketentuan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements