Tim gabungan akan melakukan pengecekan secara langsung terhadap reklame yang terpasang di lapangan. Setiap reklame yang ditemukan bermasalah akan ditindaklanjuti berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Selain penertiban, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap potensi pajak daerah dari berbagai media promosi yang terpasang di wilayah Lampung Barat.
"Jangan sampai reklame sudah terpasang dan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, tetapi kewajiban pajaknya tidak dipenuhi. Karena itu kita turun langsung melakukan pengawasan," ujarnya.
Penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Daman berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame. Dengan demikian, potensi penerimaan dari sektor pajak reklame dapat digali secara maksimal dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Lampung Barat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola reklame agar memenuhi kewajiban pajaknya. Jangan menunggu sampai dilakukan penertiban," pungkasnya.