Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Bukit Kemuning, Polisi Amankan Pria 44 Tahun

Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Bukit Kemuning, Polisi Amankan Pria 44 Tahun dan Dalami Motif Kecemburuan
Hasan Saputra - Rabu, 16 Sep 2026 - 21:31 WIB
Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial S (44) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan perempuan berinisial SM (48) meninggal dunia di Kecamatan Bukit Kemuning.
Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial S (44) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan perempuan berinisial SM (48) meninggal dunia di Kecamatan Bukit Kemuning. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan korban dan terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap temuan lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.

Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.

Advertisements

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini,” pungkasnya. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements