Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan korban dan terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap temuan lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.
Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini,” pungkasnya. (*)