Marindo Lantik 405 ASN Pemprov Lampung, Sistem Merit Jadi Dasar Pengembangan Karier

Pelantikan mencakup 227 PNS yang diambil sumpah/janji, 176 pejabat fungsional, dan dua pejabat pengawas dari 46 perangkat daerah Pemprov Lampung
Dedi Andrian - Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, melantik dan mengambil sumpah/janji 405 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, melantik dan mengambil sumpah/janji 405 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

“Jalankan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tegasnya.

Khusus kepada pejabat fungsional dan pejabat pengawas, Marindo meminta amanah jabatan dijalankan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pejabat fungsional dituntut terus meningkatkan profesionalisme dan keahlian teknis. Sedangkan pejabat pengawas diharapkan mampu mengelola serta menggerakkan pelaksanaan kegiatan pada unit kerja agar berjalan efektif dan efisien.

Marindo juga menegaskan pentingnya penerapan Core Values ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai tersebut mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Advertisements

Ia kemudian menekankan empat hal yang harus menjadi perhatian seluruh ASN Pemprov Lampung, yakni menjaga integritas dan netralitas, meningkatkan kompetensi dan kemampuan beradaptasi, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memperkuat soliditas dan kolaborasi antarperangkat daerah.

“Pada akhirnya, kehadiran kita sebagai aparatur adalah untuk melayani masyarakat demi Lampung yang lebih maju,” ujarnya.

Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

Pemprov Lampung, lanjut Marindo, akan terus melakukan penataan manajemen ASN berbasis sistem merit, termasuk melalui penguatan manajemen talenta.

Advertisements

Kompetensi dan kinerja akan menjadi salah satu dasar dalam pengembangan karier dan peningkatan kompetensi pegawai. Kebijakan tersebut diarahkan agar setiap ASN memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan capaian kinerja.

“Dengan prinsip ini, siapa pun yang menunjukkan kinerja terbaik dan terus mengembangkan kompetensinya akan mendapatkan kesempatan yang adil untuk bertumbuh dan dipercaya menempati posisi strategis di masa depan,” kata Marindo.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dari total 405 peserta, sebanyak 227 orang diambil sumpah/janji sebagai PNS.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements