Dengan tiga perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung masih melanjutkan proses hukum sesuai tahapan masing-masing, termasuk melengkapi alat bukti dan menghitung kerugian negara pada perkara yang belum memiliki hasil audit.
Advertisements
Dengan tiga perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung masih melanjutkan proses hukum sesuai tahapan masing-masing, termasuk melengkapi alat bukti dan menghitung kerugian negara pada perkara yang belum memiliki hasil audit.