Advertisements
“Ini kan kejahatannya bukan kejahatan absolut dari aduan. Kita tidak bisa, tidak bisa ini dong, memanggil seseorang yang belum tentu ada pelapornya kan,” lanjut Yuhadi.
Hingga saat ini, BK DPRD Kota Bandar Lampung memastikan belum ada surat resmi maupun draf rencana pemanggilan Yunika untuk menjalani pemeriksaan etik.
Dengan demikian, BK DPRD Bandar Lampung masih menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mekanisme serta kode etik yang berlaku di lingkungan lembaga legislatif.
Advertisements