“Insyaallah, dana tersebut akan kembali kepada pemerintah dan negara, yang ujung-ujungnya pasti akan diperuntukkan bagi rakyat Lampung,” katanya.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pengembalian dana tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
Ada sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sehingga pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan dana tersebut bisa kembali.
“Tentu ada tahapan dan prosesnya. Bukan berarti kami tidak aktif, tetapi ada tahapan serta proses hukum yang harus kita hormati bersama, sehingga semuanya bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Akhmad Iswan H. Caya, meminta Pemprov mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pengembalian dana PI yang masih tertahan dalam penanganan perkara hukum.
Menurut Iswan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan badan usaha milik daerah (BUMD).
Sebab, dana PI memiliki potensi menjadi sumber penerimaan yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan di Provinsi Lampung.
Ia mendorong Pemprov Lampung memperkuat koordinasi dengan Kejati, sekaligus mengkaji berbagai kemungkinan langkah hukum maupun nonlitigasi.
Upaya tersebut, menurutnya, tetap harus dilakukan dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Iswan menilai, apabila dana PI dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai ketentuan, penerimaan tersebut berpotensi membantu pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat.
Mulai dari pembangunan jalan lingkungan, jaringan irigasi, peningkatan fasilitas kesehatan hingga penyediaan sarana pendidikan.
Selain persoalan dana PI, Iswan turut menyoroti kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Lampung yang disebutnya masih berada di kisaran 34 persen.