Dana PI Migas Masih Tertahan, Pemprov Lampung Klaim Rutin Koordinasi dengan Kejati

Pemprov Lampung memastikan koordinasi dengan Kejati terus berjalan untuk mengawal pengembalian dana PI migas yang berpotensi memperkuat PAD.
Krisna Jeri - Jumat, 30 Okt 2026 - 09:06 WIB
Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan Pemprov terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung untuk mengawal pengembalian dana Participating Interest (PI) migas yang masih tertahan dalam proses hukum.
Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan Pemprov terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung untuk mengawal pengembalian dana Participating Interest (PI) migas yang masih tertahan dalam proses hukum. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengupayakan pengembalian dana Participating Interest (PI) migas yang hingga kini masih tertahan dalam proses hukum.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dana PI berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah. 

Terlebih, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) masih menjadi tantangan di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Advertisements

Meski demikian, komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait tetap dilakukan secara berkelanjutan.

“Bukan sekadar mulai lagi, koordinasi ini memang selalu rutin kami lakukan. Kami selalu berkoordinasi dan menghormati setiap rangkaian proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” kata Marindo saat diwawancarai usai melantik pejabat administrator di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Pemprov Lampung bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai dengan regulasi.

Menurut Marindo, upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Advertisements

“Kami yakin semua penyelenggara negara akan memastikan bahwa apa yang menjadi hak pemerintah, yang pada akhirnya adalah hak rakyat, akan diprioritaskan untuk diselesaikan,” ujarnya.

Marindo menegaskan, Pemprov Lampung tidak tinggal diam dalam menyikapi dana PI yang masih tertahan.

Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan perkara sekaligus menjaga koordinasi dengan Kejati Lampung.

Ketika ditanya mengenai peluang pengembalian dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, Marindo menyampaikan optimisme. Namun, ia belum memberikan kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pengembaliannya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements