Meski demikian, Dian membantah adanya upaya mempersulit pencairan klaim. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan tahapan verifikasi data.
“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi,” kata dia.
Ia juga menyebut cepat atau lambatnya pencairan bergantung pada kelengkapan dokumen ahli waris.
“Kalau lengkap, diproses. Tapi kadang ada data yang perlu dikonfirmasi,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik terkait alasan awal santunan disebut tidak bisa diberikan, lalu tiba-tiba dijanjikan cair setelah pemberitaan menjadi viral.
Sebelumnya diberitakan, putra almarhum pemegang hak waris pensiunan PT KAI, Sopiyan Effendi, mengeluhkan pelayanan PT TASPEN yang tidak memberikan santunan kematian orang tuanya.
Hal itu disampaikan Sopiyan Effendi pada Rabu, 13 Mei 2026. Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris pensiunan pegawai seharusnya menerima tiga bulan gaji pokok serta santunan kematian dari PT TASPEN.
“Saya mengajukan klaim ke PT Taspen pada tanggal 8 April 2026, saat itu petugas menjelaskan ke saya dua hal yang akan diterima ahli waris. Pertama, gaji pokok almarhum selama tiga bulan dan kedua, santunan kematian,” ucapnya kepada awak media.
Namun, pada 10 April 2026, dana yang diterima hanya berupa gaji pokok selama tiga bulan, sedangkan santunan kematian tidak diberikan.
“Saat kami menanyakan hal tersebut, pihak PT Taspen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas sesuai ketentuan atau dasar hukum yang berlaku. Bahkan, penjelasan pihak PT Taspen terkesan mengada-ada,” kata Sopiyan.
Ia mengaku hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alasan santunan kematian tidak diberikan.
“Kami tidak mendapatkan juga penjelasan, apa alasan hak santunan kematian orang tua kami tidak diberikan? Bahkan, terkesan kami harus mau menerima ketentuan yang sudah diberikan tanpa bisa mendapatkan penjelasan,” tuturnya dengan nada kecewa.