Pada tahap awal, ruang lingkup program visum gratis ini dibatasi secara teritorial. Sasaran utamanya adalah warga Kota Bandar Lampung yang melaporkan kasus pidana melalui Polresta Bandar Lampung.
"Untuk tahap awal, program ini direncanakan diperuntukkan bagi warga Kota Bandar Lampung yang melapor melalui Polresta Bandar Lampung," tuturnya.
Mayang menegaskan, korban dari keluarga miskin tidak dapat langsung mengajukan layanan visum gratis ke rumah sakit tanpa melalui alur administratif yang telah ditetapkan. Kepolisian bersama instansi sosial akan menjadi pintu awal validasi status ekonomi korban.
"Nantinya Polresta akan mengeluarkan surat pengantar visum berdasarkan hasil verifikasi bersama, baik dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung maupun aparatur pemerintah setempat, guna memastikan bahwa korban memang benar berasal dari keluarga tidak mampu," ujar Ketua Fraksi Gerindra tersebut.
Melalui skema kolaboratif dan pengawasan berlapis ini, DPRD berharap tidak ada lagi korban kejahatan yang kehilangan hak atas keadilan hanya karena terkendala biaya visum.
"Melalui mekanisme ini diharapkan bantuan visum gratis benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak ada korban yang kehilangan akses keadilan hanya karena terkendala biaya visum," pungkas Mayang.