Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Kini Cukup Bayar 1,5 Tahun Pajak

Tayuhan Kagama 2026 Bahas Pengembangan Singkong dan Pembangunan Desa Lampung
Dedi Andrian - Selasa, 19 Mei 2026 - 18:03 WIB
Ilustrasi keringanan pajak
Ilustrasi keringanan pajak - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di daerah tersebut.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan mulai diberlakukan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini dan bayar pajak di Samsat terdekat maupun gerai pembayaran pajak yang tersedia,” ujar Saipul.

Ia menjelaskan masa pelaksanaan program selama tiga bulan itu akan dievaluasi sebelum diputuskan apakah akan diperpanjang atau tidak.

Advertisements

Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya Jasa Raharja, Saipul menegaskan Pemprov Lampung tidak memiliki kewenangan memberikan diskon karena hal tersebut merupakan ranah pemerintah pusat.

Namun, menurut dia, kebijakan diskon pajak daerah diharapkan dapat membantu masyarakat membayar biaya PNBP seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.

“Misalnya ada kendaraan menunggak empat tahun dengan total pajak Rp3 juta dan mendapat diskon 20 persen, berarti ada penghematan Rp600 ribu. Itu bisa dipakai untuk membayar biaya PNBP,” katanya.

Saipul menambahkan tujuan utama kebijakan baru ini adalah menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan kendaraan bermotor.

Advertisements

Selain itu, Pemprov Lampung juga akan memperkuat penegakan aturan melalui koordinasi bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk menggelar razia gabungan terhadap kendaraan tanpa dokumen resmi maupun kendaraan dengan pajak mati bertahun-tahun.

“Kalau pajak kendaraan mati lebih dari lima tahun lalu dibiarkan dua tahun berikutnya, data registrasinya bisa dihapus oleh kepolisian. Kendaraan itu tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements