"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kebenaran informasi lowongan kerja sebelum melakukan pembayaran apa pun. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," pungkas IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
