Advertisements
Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis laduk, satu bilah pedang panjang, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu.
Hingga kini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa penganiayaan yang terjadi di Dusun Plongkowati tersebut.
"Peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan petugas," pungkas AKP Ivan Roland Christofel.
Advertisements