"Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan," jelasnya.
Ia menerangkan, setelah dokumen diterima, tahapan berikutnya adalah pemilahan data anggota berdasarkan provinsi sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk memasuki proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Winarto juga menjelaskan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi, yang membidangi hubungan dengan organisasi profesi pers.
Sementara itu, aspek peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Prosesi penyerahan dokumen organisasi beserta data keanggotaan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh optimisme.
Bagi keluarga besar PJS, momentum ini menjadi tonggak penting dalam ikhtiar panjang memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.