PJS Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Tempuh Tahap Penting Menuju Organisasi Konstituen

PJS menyerahkan dokumen organisasi dan data keanggotaan kepada Tim Pendataan Dewan Pers sebagai langkah menuju pengakuan sebagai konstituen.
Krisna Jeri - Kamis, 23 Jul 2026 - 14:54 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PJS Mahmud Marhaba foto bersama pengurus DPD PJS Provinsi Lampung pada momen penyerahan berkas syarat sebagai konstituen Dewan Pers
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PJS Mahmud Marhaba foto bersama pengurus DPD PJS Provinsi Lampung pada momen penyerahan berkas syarat sebagai konstituen Dewan Pers - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan," jelasnya.

Ia menerangkan, setelah dokumen diterima, tahapan berikutnya adalah pemilahan data anggota berdasarkan provinsi sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk memasuki proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Winarto juga menjelaskan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi, yang membidangi hubungan dengan organisasi profesi pers.

Sementara itu, aspek peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. 

Advertisements

Prosesi penyerahan dokumen organisasi beserta data keanggotaan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh optimisme.

Bagi keluarga besar PJS, momentum ini menjadi tonggak penting dalam ikhtiar panjang memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.

 

 

Advertisements

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements