Pemprov Lampung Gandeng ATR/BPN dan KPK Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Kolaborasi Pemprov Lampung, ATR/BPN, dan KPK difokuskan pada percepatan sertifikasi aset serta penyelesaian persoalan pertanahan
Dedi Andrian - Jumat, 24 Jul 2026 - 10:48 WIB
Kolaborasi Pemprov, ATR/BPN, dan KPK Perkuat Tata Kelola Aset di Lampung
Kolaborasi Pemprov, ATR/BPN, dan KPK Perkuat Tata Kelola Aset di Lampung - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dedi menegaskan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu program prioritas yang mendapat perhatian khusus dalam kerja sama tersebut.

"Salah satu program unggulan dalam kondisi ini adalah percepatan sertifikasi aset Pemda. Tadi pihak KPK, Bapak Gubernur, dan para kepala daerah telah menyampaikan pentingnya percepatan aset ini. Kami sangat berkomitmen menjadikan hal ini sebagai prioritas," ujarnya.

Tak hanya berfokus pada aset pemerintah, ATR/BPN juga akan mempercepat pemetaan lahan pertanian serta sertifikasi tanah yang hingga kini belum memiliki legalitas.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa sekaligus memperkuat basis data pertanahan di Provinsi Lampung.

Advertisements

Kerja sama itu juga mencakup integrasi data pertanahan dengan data perpajakan serta peningkatan literasi masyarakat terkait pemanfaatan sertifikat tanah. Menurut Dedi, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai akses memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan untuk mendukung pengembangan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Melalui kolaborasi antara Pemprov Lampung, ATR/BPN, dan KPK, percepatan sertifikasi aset serta penataan data pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, memperkuat tata kelola aset pemerintah, serta menjadi fondasi penguatan fiskal dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements