Dedi menegaskan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah menjadi salah satu program prioritas yang mendapat perhatian khusus dalam kerja sama tersebut.
"Salah satu program unggulan dalam kondisi ini adalah percepatan sertifikasi aset Pemda. Tadi pihak KPK, Bapak Gubernur, dan para kepala daerah telah menyampaikan pentingnya percepatan aset ini. Kami sangat berkomitmen menjadikan hal ini sebagai prioritas," ujarnya.
Tak hanya berfokus pada aset pemerintah, ATR/BPN juga akan mempercepat pemetaan lahan pertanian serta sertifikasi tanah yang hingga kini belum memiliki legalitas.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa sekaligus memperkuat basis data pertanahan di Provinsi Lampung.
Kerja sama itu juga mencakup integrasi data pertanahan dengan data perpajakan serta peningkatan literasi masyarakat terkait pemanfaatan sertifikat tanah. Menurut Dedi, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai akses memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan untuk mendukung pengembangan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Melalui kolaborasi antara Pemprov Lampung, ATR/BPN, dan KPK, percepatan sertifikasi aset serta penataan data pertanahan diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, memperkuat tata kelola aset pemerintah, serta menjadi fondasi penguatan fiskal dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung.