Hearing tersebut turut dihadiri perwakilan kepolisian. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa antara Wito dan pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut masih memiliki hubungan keluarga.
Hubungan tersebut diketahui berasal dari hubungan sepupu dengan istri Wito. Atas dasar itu, pihak kepolisian berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai dapat menjadi pilihan untuk mencegah persoalan berkembang dan menjaga hubungan antaranggota keluarga yang juga merupakan warga di lingkungan yang sama.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Misgustini menyerahkan keputusan akhir terkait penyelesaian persoalan kepada pihak korban atau pelapor.
Ia juga menyarankan agar kedua belah pihak mempertimbangkan jalur kekeluargaan, terlebih setelah diketahui adanya hubungan keluarga.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang tidak hanya meredakan persoalan, tetapi juga mengembalikan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan warga.
Dengan adanya mediasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Hal ini dinilai penting agar konflik yang bermula dari persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas.