Advertisements
“Gudang roti itu, kita nggak ada yang tahu. Nggak pernah nemuin atau koordinasi dengan saya selaku Kepala Desa,” ujar Zaenal.
Kondisi tersebut membuat status legalitas aktivitas gudang menjadi pertanyaan. Terlebih, pihak penanggung jawab menyatakan bahwa perizinan telah tersedia, tetapi belum dapat menjelaskan secara rinci dokumen izin maupun instansi yang menerbitkannya.
Kejelasan mengenai legalitas menjadi penting untuk memastikan kegiatan penyimpanan, transit, dan bongkar muat produk di gudang tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT SBK mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar aktivitas gudang tersebut. (*)
Advertisements