"Kalau di Permen Manis persyaratannya ada tambahan karena petugas harus memverifikasi ulang. Misal, harus melampirkan foto pemohon memegang formulir untuk memastikan yang bersangkutan langsung yang mengajukan," terang Bagus.
Dengan mekanisme tersebut, Permen Manis memiliki persyaratan tambahan dalam proses pengajuan. Meski demikian, cakupan layanan yang tersedia di platform tersebut dinilai lebih lengkap karena mencakup berbagai kebutuhan dokumen administrasi kependudukan masyarakat Kota Bandar Lampung.
Perbedaan antara IKD dan Permen Manis pada dasarnya terletak pada mekanisme verifikasi dan cakupan layanan. IKD mengandalkan proses verifikasi pengguna sejak awal pendaftaran sehingga sejumlah layanan dapat diakses dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Sementara itu, Permen Manis memiliki cakupan layanan administrasi kependudukan yang lebih luas, tetapi proses pengajuan tetap membutuhkan verifikasi persyaratan pada setiap layanan yang dipilih.
Terkait capaian perekaman dan pelayanan data kependudukan secara keseluruhan di Kota Bandar Lampung, Disdukcapil menyebut realisasinya saat ini berjalan baik dan telah mencapai target yang ditetapkan.