Menurutnya, BK memiliki kewenangan dan mekanisme tersendiri dalam menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Kalau masalah sanksi kode etik, perlu komunikasi dengan Ketua BK terlebih dahulu,” katanya.
Sahrul menambahkan, persoalan ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata langsung diarahkan pada pemberian sanksi.
Setiap langkah terkait kode etik harus tetap mengacu pada aturan serta kewenangan Badan Kehormatan agar keputusan yang diambil memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kelancaran agenda kelembagaan tetap menjadi perhatian bersama.
“Penjadwalan ulang rapat paripurna diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh anggota DPRD untuk kembali membangun komunikasi dan koordinasi, sehingga agenda penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.
Terlebih, kata dia, pembahasan dan penetapan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketepatan waktu dalam proses tersebut dibutuhkan agar program pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kebijakan yang telah direncanakan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai tahapan.
Karena itu, Sahrul berharap persoalan kuorum tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya. Seluruh unsur DPRD perlu mengedepankan sikap kolektif dan kolegial serta menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan kelompok maupun sektoral agar pembahasan anggaran tidak semakin tertunda.
“Yang paling penting sekarang komunikasi dan koordinasi diperbaiki. Jangan ada ego sektoral. Semua harus seiring dan sejalan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Pesbar,” pungkasnya.(*)