Advertisements
Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku mengaku sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, memenuhi kebutuhan selama melarikan diri, serta membayar tempat kos.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Herawati.
Atas perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Advertisements