Peningkatan jumlah layanan setiap bulan tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas usaha maupun administrasi perizinan secara resmi melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Selain itu, capaian tersebut juga menjadi dasar awal penilaian kinerja pelayanan publik DPMPTSP Lampung Barat pada Triwulan I sekaligus Semester I Tahun 2026.
Robert menegaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, efektif, dan efisien.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan juga menjadi langkah penting dalam mendukung iklim investasi daerah yang lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem elektronik agar proses pelayanan lebih mudah, cepat, dan transparan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pelayanan yang dilakukan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan sistem pelayanan berbasis digital, seluruh proses pengajuan hingga penerbitan izin dapat dipantau secara lebih jelas sehingga meminimalisasi kesalahan administrasi maupun keterlambatan pelayanan.
DPMPTSP Lampung Barat berharap capaian pelayanan pada Triwulan I tersebut dapat terus meningkat pada triwulan berikutnya seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perizinan dan nonperizinan.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan sistem pelayanan digital yang telah tersedia guna mempercepat proses pengurusan izin secara mandiri.
“Harapannya pelayanan perizinan di Lampung Barat semakin baik dan masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital yang sudah disediakan pemerintah,” pungkasnya.