Namun jaksa langsung menyanggah, mengingat posisi Anton tidak memiliki kewenangan formal dalam pengadaan di Dinas Kesehatan.
Jaksa KPK kembali menekan Sofian dengan merujuk pada berita acara pemeriksaan saat penyidikan.
Dalam BAP tersebut, Sofian disebut mengakui adanya permintaan pemetaan kegiatan satu tahun anggaran di Dinas Kesehatan.
“Di BAP Nomor 9 bapak bilang Anton memerintahkan untuk pemetaan kegiatan di Dinas Kesehatan?” tanya jaksa.
“Benar pak soal pemetaan itu. Pemetaan kegiatan program satu tahun,” jawab Sofian singkat.
Jaksa juga menyinggung pengetahuan Sofian soal dugaan fee proyek di Lampung Tengah yang disebut mencapai 15 hingga 20 persen.
Awalnya, Sofian membantah mengetahui praktik tersebut. Namun jaksa kembali membuka BAP pemeriksaan penyidik.
“Benar setor fee 20–15 persen? Anda bilang di BAP Nomor 15 sudah jadi rahasia umum setoran fee 15–20 persen. Apa itu benar?” tanya jaksa.
“Tidak pak, tidak benar. Saya itu tahu setelah viral penangkapan ini dari TikTok,” sanggah Sofian.
Ia kemudian menyebut pernah mendengar informasi sekilas dari seorang pejabat pembuat komitmen yang menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Pemeriksaan saksi ini semakin menyingkap dugaan kuat adanya peran informal orang kepercayaan bupati dalam mengatur proyek dan alur pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting bagi jaksa KPK untuk membuktikan konstruksi perkara korupsi yang menjerat Ardito Wijaya dan pihak terkait.