Proyek tersebut memiliki nomor kontrak PS 0102/T/BBWS2 ID/2016, dengan nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp40 miliar. Pekerjaan pada tahun 2026 itu memiliki waktu pelaksanaan 235 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari.
Selain persoalan pembongkaran bangunan lama, puluhan pekerja di lokasi juga disebut tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hingga berita ini ditayangkan, PT Jaya Etika Teknik, konsultan supervisi PT Multimera Harapan KSO, dan PT Glo Betek Glory belum berhasil dikonfirmasi mengenai pelaksanaan serta kondisi rehabilitasi Daerah Irigasi Way Rarem.
Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Rarem diharapkan dapat kembali ditinjau oleh pihak terkait. Pengawasan diperlukan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengganggu keberlangsungan produktivitas pertanian dan kebutuhan pengairan lahan petani.