Menurut Irfan, faktor aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Aktivitas manusia, baik sengaja maupun lalai, adalah faktor penting. Aparat penegak hukum bersama Kemenhut harus investigasi berbasis titik awal api, pola penyebaran, dan akses manusia ke kawasan,” tegas Irfan.
Ia menilai proses investigasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab awal munculnya api serta kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan unsur pidana, WALHI meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
“Harus ditelusuri pihak yang memperoleh manfaat dan pihak yang kewajibannya mencegah kebakaran,” ujarnya.
WALHI Lampung mendesak pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pencegahan kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Menurut Irfan, pola penanganan yang masih berfokus pada pemadaman setelah api membesar menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap strategi perlindungan kawasan.
“Jika setiap tahun masih dominan pemadaman setelah api besar, maka negara sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan,” pungkasnya.
WALHI menegaskan padamnya api pada 22 Agustus 2026 bukan menjadi akhir dari persoalan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
Menurut organisasi lingkungan itu, langkah berikutnya justru harus difokuskan pada pengungkapan penyebab kebakaran, penghitungan kerusakan ekologis, serta memastikan adanya pemulihan terhadap kawasan yang terdampak.
“Pekerjaan penting dimulai: mengungkap penyebab, menghitung kerusakan ekologis, memastikan pemulihan kawasan,” tutupnya.