Keterangan tersebut dinilai relevan dengan dalil gugatan penggugat yang mempertanyakan legalitas dokumen kepemilikan atas tanah sengketa yang berlokasi di Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung.
Dalam gugatannya, Riva Yanuar mendalilkan penguasaan atas objek tanah berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1930 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik tertanggal 29 Maret 2017. Klaim tersebut menjadi dasar sengketa yang kini bergulir di pengadilan.
Selain membahas sertifikat, saksi ahli juga mengulas aspek hukum hibah. Ia menjelaskan bahwa hibah merupakan perjanjian sepihak, namun tetap harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk kehadiran minimal dua orang saksi agar sah secara hukum.
Sidang perkara sengketa tanah ini dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman alat bukti dari para pihak.